POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ( POLSTRANAS )
1.
PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Gejolak
dan berbagai perubahan yang terjadi di Dunia berpengaruh juga pada negara
Indonesia . Apa yang dibutuhkan dan apa yang tidak dibutuhkan oleh negara
diatur oleh pemerintah dan rakyat terbagi menjadi pro dan kontra . Dibutuhkan
pemikiran-pemikiran yang lebih Objektif dan dinamis untuk menghadapi berbagai
macam konflik internal maupun eksternal negara.
b. Rumusan Masalah
-
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
-
Dasar
Pemikiran
-
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
2. Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani .Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani .Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
4.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
-
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
o
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai
dari pusat (central government looking).
o
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai
dari daerah (local government looking).
-
Kewenangan Daerah
o
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
o
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
o
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
§ DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
§ DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi
·
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat
dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
o
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
o
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
o
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
0 komentar