Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
1.
Pengertian
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha
pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara)
dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila
sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah
kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Maksud dan
Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara
dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan
segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar
pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut
serta membela negara Indonesia :
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis)
yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK
di bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana
perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode :
a) Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b) Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde Baru.
c) Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah
“ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar
oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh : adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi
Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu
dibuat rumusan tujuan bela negara.
3.
Dasar
hukum
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
0 komentar