Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
- a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
- b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
- c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
- Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
- Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
- Kebenaran filosofis (filsafat);
- Kebenaran religius (religi).
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
c. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
0 komentar